18 Oktober 2015

ISPU dan kebakaran hutan

Monitor ISPU di Balikpapan
Kebakaran hutan yang terjadi setiap musim kemarau beberapa tahun terakhir di Sumatra dan Kalimantan menimbulkan berbagai dampak negatif tidak hanya di tempat terjadinya kebakaran hutan, namun juga meluas ke berbagai daerah lain dan bahkan negara tetangga.  Salah satu dampak kebakaran hutan adalah terjadinya pencemaran udara yang berpotensi mengganggu kesehatan setelah menghirup udara tersebut selama beberapa jam/hari/bulan.. Keparahan pencemaran udara bisa diukur dengan berbagai cara, yang paling sering digunakan adalah Insdeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).


ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya serta nilai estetika. Udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan lainnya, dan sudah bercampur dengan berbagai emisi industri atau kendaraan.

ISPU ditetapkan berdasarkan 5 pencemar, yaitu:
·         Karbon monoksida (CO)
·         Sulfur dioksida (SO2)
·         Nitrogen dioksida (NO2)
·         Ozon permukaan (O3)
·         Partikel debu (PM 10)

Empat pencemar berupa gas dan satu pencemar berbentuk partikel. Karena masing-masing pencemar mempunyai karakter yang berbeda dalam mencemari udara dan pengaruhnya terhadap makhluk hidup, maka perhitungan derajat pencemaran masing-masing berbeda, sebagaimana terlihat pada tabel berikut:
Batas Indeks Standar Pencemaran Udara dalam satuan SI

Ada yang diukur setiap jam, 8 jam dan 24 jam. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) pada tahun 1997 mengeluarkan pedoman teknis perhitungan dan pelaporan serta informasi ISPU kepada masyarakat, diantaranya sebagai berikut:
  1. Hasil pengukuran untuk pengukuran kontinyudiambil harga rata-rata tertinggi waktu pengukuran
  2. ISPU disampaikan kepada masyarakat setiap 24 jam dari data-data sebelumnya (24 jam sebelumnya)
  3. Waktu terakhir pengamblan data dilakukan pada pukul 15.00 WIB
  4. ISPU yang dilaporkan kepada masyarakat berlaku 24 jam ke depan, jam 15.00 hari itu sampai jam 15.00 esok hari.
Agar masyarakat lebih mudah mengambil kesimpulan tentang derajat pencemaran udara, maka angka ISPU yang berbeda perhitungannya pada masing-masing pencemar ditampilkan dalam bentuk yang lebih sederhana sebagai berikut:
Kategori ISPU
Semua (empat) pencemar udara ditampilkan pada display atau laporan ISPU. Derajat pencemaran yang dihasilkan masing-masing pencemar bisa saja berbeda dan pada derajat yang sama efek setiap pencemar terhadap makhluk hidup dan estetika berbeda. 

2 komentar:

Unknown mengatakan...

PDPI Cab. Jawa Timur PROUDLY PRESENT:PIR SURABAYA 2016.
Meet The Expert, Workshop, & Symposium. "Achieving Excellence in Respiratory Management".
- Meet The Expert, Workshop--> 19 Maret 2016
- Symposium--> 20 Maret 2016
Tempat: Hotel Bumi Surabaya
Informasi lebih lanjut & regristasi online: www.pirs2016.com

Klik Paru mengatakan...

Terima kasih info dari PDPI Jawa Timur. Acara yang menarik dan diperlukan oleh dokter umum dan spesialis.