16 April 2014

Hepatitis imbas obat

Hati terletak di antara saluran pencernaan dan sirkulasi sistemik, berfungsi memaksimalkan penyerapan makanan, meminimalkan toksin dan zat-zat kimia lainnya. Sistem sirkulasi splanchnic membawa langsung kandungan obat yang ditelan menuju hati, dikenal sebagai fenomena first pass.  Hepatitis imbas obat (HIO) atau drug-induced hepatitis (DIH) atau disebut juga drug-induced liver injury (DILI) adalah gangguan fungsi hatri yang disebabkan oleh pajanan obat atau zat kimia lainnya, merupakan diagnosis akhir setelah diagnosis lain disingkirkan dan bila spesimen jaringan hati untuk histologi sulit diperoleh. 


Onset kerusakan akut biasanya beberapa bulan pertama setelah konsumsi obat, ditandai dengan kenaikan alanine aminotransferase (ALT) dalam serum atau dikenal sebagai serum glutamate piruvate transaminase (SGPT), dan kadarnya menurun setelah obat dihentikan. Kenaikan kadar aspartate aminotransferase (AST) atau serum glutamic oxaloacetic transaminase (SGOT) tidak spesifik karena kadarnya juga meningkat pada kelainan di otot, jantung atau ginjal. 

Obat-obat yang menyebabkan kerusakan hati sebagai berikut:
  • Antituberkulosis: Isoniazid, Rifampisin, Pirazinamid
  • Antibiotik: Amoksisilin-klavulanat, Fluklokasilin, Ciprofloksasin, Eritromisin
  • Antiretriviral
  • NSAID: Diklofenak, Ibuprofen, Naproxen
  • Parasetamol
  • Imunosupresan: Azatioprin, Siklofosfamid
  • Antiaritmia: Amiodaron
  • Antiepilepsi: Fenitoin, Karbamazepin, Asam valproat
  • Psikiatri: Klorpromazin, Paroksetin
Gejala klinis HIO bervariasi mulai dari mual, muntah, anoreksia, nyeri perut dan letargi. Bisa disertai demam dalam beberapa hari atau minggu bahkan bisa juga tanpa gejala. ATS, CDC dan IDSA mendefinisikan HIO bila terjadi kenaikan SGPT lebih dari 3 kali batas atas nilai normal disertai gejala klinis, atau kenaikan  lebih dari 5 kali batas atas normal tanpa disertai gejala klinis. 

ERS membagi hepatitis menjadi hepatotoksisitas ringan bila kenaikan serum transaminase 3-5 kali batas atas normal, sedang bila kenaikan antara 5-10 kali batas atas normal dan berat bila kenaikan lebih dari 10 kali batas atas normal. 

Tidak ada komentar: