Pada tanggal 31 Desember 2019 WHO menyebutkan ada kasus kluster Pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di kota Wuhan, Propinsi Hubei, China. Kasusnya makin banyak dan bisa menimbulakan kematian serta menjalar ke negara-negara lainnya. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan Pneumonia ini sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) / Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19), dan menetapkan sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020.
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Pedoman kesiapsiagaan menghadapi infeksi Novel corona virus (2019-nCoV) pada januari 2020. Pedoman ini mengalami beberapa kali revisi sesuai perkembangan situasi dan pengetahuan/penelitian. Anda bisa mengetahui pedoman tersebut secara lengkap dengan klik LINK di bawah ini.
Naskah ini diedit tanggal 15 Juli 2020, sehubungan terbitnya buku revisi 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar